diberhentikan dengan tidak hormat
Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Perpol 7 Tahun 2022 izinkan kami mengajukan banding. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Syarat Daftar Cpns 2021 Pendidikan Guru Infografis
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Pemberhentian tidak dengan hormat PTDH itu merupakan sanksi dari Komisi Kode Etik Polri setelah melaksanakan sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS Ferdy Sambo dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat katanya dalam keterangan resmi Minggu 2882022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. JAKARTA Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat menurut pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat apabila.
Sidang kode etik dilaksanakan. Selanjutnya Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. SuaraRiauid - Irjen Pol.
Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam 26 Agustus 2022. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP kemarin hingga Jumat 2682022 dini hari. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri.
Apa saja hal terlarang itu. Simak berita selengkapnya dalam video berikut. JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial. Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PDTH diputuskan jelasnya. PTDH dilakukan setelah Komisi Kode. Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat.
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Putusan Hasil Sidang Etik. Berikut uraiannya sebagaimana melansir The Balance Careers.
Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri pada Kamis 2582022. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Dihukum penjara berdasarkan pustusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada.
Dia meyakini keputusan pemecatan sudah dipertimbangkan dengan sangat baik. Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo. Sejumlah warganet di dunia maya pun penasaran apakah polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tetap mendapatkan uang pensiun.
Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun. Sebab saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan Div Propam Polri kini tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat PTDH terhadap Ferdy Sambo. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Maka dari itu Kawan Puan perlu menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan kamu diberhentikan secara tidak hormat ini. Polri JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota Polri. Meski demikian Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri Jakarta. Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Ferdy Sambo dalam sidang kode etik Polri Sumber.
Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS Ferdy Sambo dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat kata Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Minggu 288. Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya dirinya siap melaksanakan. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2682022 dini hari.
Ferdy Sambo usai sidang pemecatan dirinya di Jakarta Jumat 2682022. Perusahaan selalu berharap karyawannya melakukan pekerjaan dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan padanya. Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding ujar Sambo di sidang KKEP.
Diberhentikan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Banding. SuaraJakartaid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Diberhentikan tidak dengan hormat.
Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan ujar Sambo. ANTARARisyal Hidayat Jakarta ANTARA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Kode Etik Polri KKEP sudah sepatutnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH.
Kehabisan Barang Dagang Permasalah Bangsa Apa Gak Lupa Keripik
2 587 Likes 105 Comments Pinterpolitik Com Pinterpolitik On Instagram Pernyataan Komisioner Kpai Sitti Hikmawatty Soal Hamil Kolam Renang Kolam Penuaan
Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja Yang Baik Dan Sopan Surat Pengunduran Diri Surat Sekolah
Bebas Dari Penjara Bripka Nr Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Penjara Inisial Polisi
8 Anggota Polresta Padang Tersandung Pidana Bisa Dipecat Tahun Depan Pidana Berita Polisi
Tidak Bertanggung Jawab 6 Polisi Di Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat
Kapan Blt Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1 8 Juta Cair Inilah Jadwalnya Bakamitai Guru Sekolah Negeri Pengetahuan
Safari Ramadhan Di Tompobulu Ilham Azikin Sampaikan Pentingnya Kebersamaan In 2022 Safari Persamaan Mahasiswa
Erwin Hamonangan Dipecat Usai Pemkot Terima Salinan Putusan Kasus In 2022 Kendaraan Penjara Lelang
Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat Pendidikan Mataram
Satu Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kapolres Majalengka Harap Tak Ada Ptdh Lain Lagi Tribratanews Com Satu Anggota Polisi Di Resor Polisi Profesi
Pendaftaran Cpns Kecamatan Sorong Barat Sorong
Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Dimana Saja Cpns Pengetahuan Tanggal Sekolah
Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Kur Bank Bumn In 2022 Kota Denpasar Pidana Kota
Tribratanews Com Komisaris Polisi Nina Ike Menyapa Masyarakat Balikpapan Khususnya Kecamatan Balikpapan Kota Dan Selatan Melalui Radio Sangkakala Borneo Fm
Arief Akan Tata Kawasan Taman Makam Pahlawan Di Kota Tangerang Metrobanten Perencanaan Kota
Comments
Post a Comment